"Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 32 M," ujar Jaksa KPK Ronny ketika membacakan surat dakwaan, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/4/2013).
Selain untuk Djoko sendiri, jaksa juga meyakini jenderal bintang dua itu melakukan upaya memperkaya orang lain dalam hal ini mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang dan juga untuk Primkopol Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain ini merugikan keuangan negara Rp 144,9 miliar atau setidak-tidaknya 121 miliar," kata Jaksa Ronny.
Irjen Djoko duduk di kursi terdakwa dan menyimak pembacaan surat dakwaan dari jaksa. Sesekali dia menoleh ke arah kiri, tempat jaksa berada.
(fjp/lh)