Jaksa: Irjen Djoko Rugikan Negara Rp 144 M dan Memperkaya Diri Rp 32 M

Jaksa: Irjen Djoko Rugikan Negara Rp 144 M dan Memperkaya Diri Rp 32 M

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 13:00 WIB
Joko Susilo setibanya di Pengadilan Tipikor.
Jakarta - Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Irjen Djoko Susilo selaku terdakwa kasus dugaan korupsi. Penuntut umum mendakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri itu memperkaya diri sendiri sejumlah uang Rp 32 M dari anggaran proyek Simulator SIM.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 32 M," ujar Jaksa KPK Ronny ketika membacakan surat dakwaan, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/4/2013).

Selain untuk Djoko sendiri, jaksa juga meyakini jenderal bintang dua itu melakukan upaya memperkaya orang lain dalam hal ini mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang dan juga untuk Primkopol Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai uang yang diterima pihak-pihak tersebut di atas mencapai Rp 112 miliar.

"Sehingga upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain ini merugikan keuangan negara Rp 144,9 miliar atau setidak-tidaknya 121 miliar," kata Jaksa Ronny.

Irjen Djoko duduk di kursi terdakwa dan menyimak pembacaan surat dakwaan dari jaksa. Sesekali dia menoleh ke arah kiri, tempat jaksa berada.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads