"Kita berkeinginan setelah pembahasan malam tadi, sesegera mungkin kita akan publikasi daftar nama calon yang diajukan 12 parpol dalam satu dua hari ini di website KPU," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, memang tidak ada aturan KPU mempublikasikan daftar bakal caleg yang sudah diterima, namun menurut Husni, hal ini agar masyarakat termasuk bacaleg bisa mengetahui bahwa mereka sudah didaftarkan oleh parpol ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk soal nama-nama artis maupun calon-calon yang menjadi sorotan dari tiap partai politik. Namun secara detail apakah mereka lolos atau tidak baru akan diketahui setelah masa verifikasi.
"Menyangkut konten terlalu detail kita belum bisa ekspos karena belum selesai penelitian (verifikasi), tapi daftar nama calon dalam satu dua hari ini akan dipublkasikan," ucapnya.
(bal/van)