Hal itu diungkapkan Humas PN Bandung Djoko Indiarto saat berbincang di PN Bandung, Selasa (23/4/2013).
"Dilihat dari locus delikti (tempat kejadian perkara), secara normatif memang seharusnya disidangkan di PN Bandung," ujar Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jika Setyabudi ditangani di PN Bandung, dikhawatirkan ada perasaan canggung atau emosional karena para hakim di PN Bandung sebelumnya mengenal Setyabudi sebagai Wakil Ketua PN Bandung saat itu.
"Masa nanti disidang oleh juniornya. Meskipun begitu, kalau memang disini ya kita harus siap. Kita tunggu keputusan dari MA saja. Kan berkasnya juga belum dilimpahkan," kata Djoko.
(tya/ern)