Ini Aturan yang Melarang Hakim Berbisnis, Sanksi Pemecatan

Ini Aturan yang Melarang Hakim Berbisnis, Sanksi Pemecatan

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 10:24 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Guna membentuk pengadilan yang mandiri dan berwibawa, hakim dilarang berbuat banyak hal. Apalagi sebagai 'wakil Tuhan' di bumi, hakim harus bisa menjadi pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah 'Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," demikian pengantar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim seperti dikutip detikcom, Selasa (20/4/2013).

Kode etik ini ditandatangani dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA)-Ketua Komisi Yudisial (KY) pada 8 April 2009 silam. Soal larangan berbisnis, tegas ditulis poin 'Menjunjung Tinggi Harga Diri' dalam butir Aktivitas Bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim. Kedua, seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengekploitasi jabatan hakim tersebut," jelasnya.

Dalam poin 5.2.3 Hubungan Finansial, diatur juga yaitu hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya. Hakim juga dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.

"Ketiga, hakim dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial," lanjutnya.

Rumusan ini lalu dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) di Peraturan Bersama MA-KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim yang ditandatangani pada 27 September 2012.

Dalam poin 11.4.a disebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim. Bagi yang melanggar kode etik ini, dalam Pasal 18 angka 3 huruf j dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Sanksi berat yaitu pembebasan dari jabatan, skorsing 6 bulan-2 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan pemberhentian tidak dengan hormat," demikian ancaman Pasal 19 huruf 4.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads