Pria berusia 51 tahun itu berdalih tidak punya kepentingan apa pun di balik kebijakan yang ditelurkannya. Semua itu dilakukannya demi membela kepentingan warganya dan pelaksanaannya pun transparan.
Sarjana Kehutanan UGM ini dengan sabar menghadapi ancaman gugatan yang menyerangnya dan tidak mempermasalahkannya. Ayah 3 anak ini mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Buruh Gugat Penangguhan UMP
|
Para penggugat terdiri dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang terdiri dari 3 konfederasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Lintas Pabrik (KSBSI) Mudhofir SA. Selain itu ada juga Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (F-FBLP-PPBI).
"Yang menjadi obyek gugatan SK penerbitan izin tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum oleh Gubernur Jokowi," tutur anggota tim kuasa hukum buruh, Fadrian, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Jl Penggilingan, Cakung, Senin (22/4/2013).
Fadrian mengatakan dalam proses penangguhan upah yang diajukan para pengusaha kepada Gubernur DKI Jakarta, disinyalir ada kecenderungan dan rekayasa.
Jokowi adem ayem menghadapi gugatan buruh atas penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi dia, gugat menggugat kebijakan tidak masalah. "Nggak apa-apa. Kita ini juga menaikkan, juga ada yang menggugat. Sudah naik, ada yang minta penangguhan juga digugat. Ya nggak apa-apa," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Jokowi mengaku biasa menghadapi gugat menggugat. "Kita ini memang hobinya baru gugat menggugat dalam semua hal. Negara ini hobinya baru gitu, ndak apa-apa," ujar Jokowi.
2. Warga Gugat Air Bersih Selangit
|
"Harga tarif air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik," ujar kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (13/12/2012).
Selain itu, ke-14 warga Jakarta juga telah melakukan survei. Hasilnya, Jakarta merupakan kota termahal dalam penerapan tarif air bersih di kawasan Asia Tenggara. "Untuk negara sesama Asia Tenggara ini termasuk paling mahal," tambah Arif tanpa mau merinci harga di negara lainnya.
Menurut penggugat, gugatan itu dilakukan karena air merupakan hak asasi publik yang dapat dinikmati secara cuma-cuma sesuai pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk hidup.
Menanggapi gugatan itu, Jokowi enggan berkomentar. "Ya ditunggu aja (hasil sidang-red). Menunggu gitu. Belum selesai ngapain saya komentari? Nggak boleh dong," ujar Jokowi usai bertemu dengan Dubes Brunei Darussalam Dato Paduka Mahmud Hj di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2013).
3. Apindo Gugat UMP Naik
|
Saat ini UMP yang cukup naik signifikan dan banyak diprotes pengusaha antara lain di DKI Jakarta oleh Gubernur Jokowi yang menetapkan UMP 2013 Rp 2,2 juta/bulan.
Wakil Sekretaris Jendaral Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, hari ini Apindo melakukan rapat internal terkait isu outsourcing dan kenaikan UMP/UMK di seluruh Indonesia.
"Soal UMP/UMK, hanya di beberapa daerah termasuk di DK yang penerapannya tak elegan, karena ada intimidasi dan politisasi, kita melihat UKM dan industri padat karya menjadi korban, kalau ada perusahaan yang menggugat kita pada posisi yang mempersilakan," katanya kepada detikFinance, Jumat (23/11/12)
Franky menuturkan yang berhak melakukan gugatan PTUN adalah para perusahaan yang merasa dirugikan terhadap kebijakan pemda soal UMP/UMK. Apindo hanya sebagai pihak yang mendukung para pengusaha yang melakukan gugatan.
"Misalnya sekarang Apindo di Kaltim melakukan PTUN, konteksnya itu Apindo hanya mendukung, kalau yang melakukan PTUN itu adalah perusahaan yang bersangkutan," jelas Franky.
Hal yang sama pun berlaku terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19/2012 tentang outsourcing. Menurut Franky, bagi siapa pun pengusaha yang keberatan bisa melakukan judicial review atau gugatan.
"Terkait Permenakertrans, pendapat Apindo tak berubah yaitu menentang karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, posisi Apindo mendukung siapa saja yang keberatan terhadap aturan itu," kata Franky.
Selain itu, Apindo akan memfasilitasi kepada para pengusaha anggota Apindo atau lainnya yang menerima UMP/UMK namun tidak mempunyai kemampuan membayar untuk melakukan penangguhan. Apindo berharap para pengusaha bisa terlebih dahulu melakukan pertemuan bipartit dengan serikat pekerja terkait penangguhan pembayaran UMP/UMK.
"Apindo akan menampung industri-industri yang dirugikan dari dua hal itu (UMP dan outsourcing), kita akan coba fasilitasi, kita mendorong bipartit dulu. Kita tak mau terjadi PHK besar-besaran, kalau tak terjadi bipartit, kita akan membantu memfasilitasi proses penangguhan," jelas Franky.
Franky mengaku hingga kini belum terdata pasti perusahaan mana saja yang berniat menolak atau setuju terhadap UMP/UMK maupun peraturan outsourcing.
"Keputusan (UMP dan outsourcing) ini kan baru beberapa hari ini diketahui, UMK Tangerang baru kemarin. Komunikasi terus terjadi, misalnya keputusan UMP di DKI, pasti akan direfleksikan dulu ke dalam, tidak langsung ujug-ujug langsung menggugat, pertama keputusan itu bisa nggak diimplemetasikan," katanya.
Sebelumnya menanggapi ancaman gugatan Apindo ini, Jokowi menilai pengusaha berhak untuk menggugatnya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu (gugatan)," jawab Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menilai Apindo berhak untuk menggugatnya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu (gugatan)," jawab Jokowi saat menyambut kedatangan Presiden SBY dari Pakistan, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2012).
Saat ditanyai wartawan, apakah Jokowi tenang-tenang saja menghadapi ancaman gugatan tersebut, Jokowi pun menjawab santai. "Iya," jawabnya singkat.
Halaman 2 dari 4