"Saya kira nggak seperti itu," kata pengacara Djoko, Tommy Sihotang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/4/2013).
KPK menduga nilai kerugian negara di kasus Korlantas itu lebih dari Rp 100 miliar. Banyak pihak bersuara agar Djoko menjadi justice collaborator dengan menyebut pihak-pihak lain yang terlibat. Justice collaborator ini pernah dilakukan eks politisi PDIP Agus Condro dalam kasus korupsi pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada sejauh itu," tuturnya.
Djoko masih aktif sebagai perwira tinggi Polri. Dia merupakan Akpol '84. Djoko merupakan rising star di angkatannya.
"Jadi kalau KPK punya bukti untuk yang lain silakan," tutupnya.
(ndr/rmd)