"Masih dibahas di DPRD. Sudah mau diujung (pembahasannya). Finalisasi kira-kira 1-2 minggu lagi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana kepada detikcom, Senin (22/4/2013) malam.
Sani, demikian panggilan akrabnya, mengatakan sesuai UU 29 tahun 2007 tentang pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, gubernur dapat mengajukan nama untuk jabatan wali kota ke DPRD DKI. Setelah melalui serangkaian tahapan semacam fit and proper test, DPRD memberikan rekomendasi terkait dua nama itu kepada Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Wali Kota Jakarta Barat kosong semenjak Burhanudin yang hendak pensiun mengundurkan diri. Burhanuddin mundur untuk maju menjadi caleg Pemilu 2014 lewat Partai Gerindra. Jokowi menunjuk Sylviana Murni menjadi Plt Wali Kota Jakarta Barat.
Sementara jabatan wali kota Jaksel kosong karena digesernya Anas Effendi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
(rmd/sip)