PDIP Soroti Penggunaan Sistem Teknologi Informasi oleh KPU

PDIP Soroti Penggunaan Sistem Teknologi Informasi oleh KPU

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 21:43 WIB
Jakarta - PDIP menyoroti penerapan sistem teknologi informasi yang akan digunakan oleh KPU untuk Pemilu tahun 2014. Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menuturkan sistem teknologi KPU harus memenuhi 5 prinsip.

"Pengalaman pada Pemilu sebelumnya kita bermasalah dalam pemutakhiran dan penghitungan suara, saya kira publik tahu. Begitu juga dengan tidak banyak negara yang menggunakan (sistem teknologi informasi untuk Pemilu)," kata Arif Wibowo usai menyerahkan daftar bacaleg PDIP di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).

Menurut Arif, ada 5 prinsip yang harus dipenuhi KPU jika ingin menerapkan sistem teknologi informasi untuk Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip pertama tidak melibatkan lembaga asing dalam perencanaan maupun penggunaan. Kedua, harus menggunakan dana APBN. Ketiga, dapat diaudit secara teknologi oleh banyak pihak bukan hanya BPPT. Keempat, transparan. Kelima, dilakukan uji publik dalam intensitas yang berkali-kali," ungkapnya.

"Kami juga tegaskan IT hanya sebatas alat bantu tapi prosesnya gunakan secara manual sebagaimana diatur oleh undang-undang," lanjut Arif.

Misalnya, sistem informasi dafar pemilih, KPU harus tetap menggunakan pantarlih atau panita pendataan pemilih dan PPS (panitia pemungutan suara) untuk mencocokan dan melakukan penelitian dalam pendataan pemilih.

"Penggunaan teknologi informasi tidak boleh mereduksi Undang-undang," ucapnya.

Sementara Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dengan penggunaan teknologi informasi terutama dalam hasil penghitungan suara, parpol harus memperoleh hasil resmi yang diumumkan oleh KPU.

"Harapan kami dengan seluruh parpol, dengan IT mendapatkan hasil resmi suara kami, karena pada Pemilu 2009 KPU tidak pernah memberikan hasilnya resmi kepada kami sehingga sampai sekarang itu yang kami pertanyakan," kata Tjahjo.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads