"Pengalaman pada Pemilu sebelumnya kita bermasalah dalam pemutakhiran dan penghitungan suara, saya kira publik tahu. Begitu juga dengan tidak banyak negara yang menggunakan (sistem teknologi informasi untuk Pemilu)," kata Arif Wibowo usai menyerahkan daftar bacaleg PDIP di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).
Menurut Arif, ada 5 prinsip yang harus dipenuhi KPU jika ingin menerapkan sistem teknologi informasi untuk Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tegaskan IT hanya sebatas alat bantu tapi prosesnya gunakan secara manual sebagaimana diatur oleh undang-undang," lanjut Arif.
Misalnya, sistem informasi dafar pemilih, KPU harus tetap menggunakan pantarlih atau panita pendataan pemilih dan PPS (panitia pemungutan suara) untuk mencocokan dan melakukan penelitian dalam pendataan pemilih.
"Penggunaan teknologi informasi tidak boleh mereduksi Undang-undang," ucapnya.
Sementara Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dengan penggunaan teknologi informasi terutama dalam hasil penghitungan suara, parpol harus memperoleh hasil resmi yang diumumkan oleh KPU.
"Harapan kami dengan seluruh parpol, dengan IT mendapatkan hasil resmi suara kami, karena pada Pemilu 2009 KPU tidak pernah memberikan hasilnya resmi kepada kami sehingga sampai sekarang itu yang kami pertanyakan," kata Tjahjo.
(bal/rmd)