Usai Diperiksa KPK Soal Setyabudi, 4 Hakim Pilih Bungkam

Usai Diperiksa KPK Soal Setyabudi, 4 Hakim Pilih Bungkam

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 21:14 WIB
Hakim Setyabudi.
Jakarta - KPK memeriksa empat hakim terkait kasus dugaan suap bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dengan tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Usai menjalani pemeriksaan, keempatnya memilih bungkam.

"Soal perkara saja," kata hakim PT Jawa Barat Kristi Purnamiwulan, usai diperiksa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/4/2013). Kristi pun langsung menuju mobilnya yang telah menunggu di depan lobi KPK.

Selain Kristi, tiga hakim lainnya yang diperiksa KPK yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, dan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marni Emmy keluar pertama kali sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum Marny menjadi Ketua PT Jabar, diketahui Kristi pernah menjabat sebagai pelaksana tugasnya. Hakim Kristi juga diduga berperan dalam mengatur siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkara bansos di Pemkot Bandung yang saat ini ada dalam tahap banding di PT Jabar tersebut.

Usai Marni, berselang 30 menit kemudian keluar hakim Sareh. Begitu keluar pintu lobi KPK, Sareh terus mencoba menghindari wartawan yang mengerumuninya. Tak banyak komentar, ia akhirnya berhasil meninggalkan KPK dengan menumpang sebuah taksi yang melintas di Jalan HR Rasuna Said. Selanjutnya, giliran hakim Singgih yang selesai diperiksa, sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, Ketua PN Bandung itu pun memilih untuk bungkam.

Selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads