Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Amril dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Agus membantah tudingan jaksa.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan penggelapan seperti apa yang didakwakan jaksa kepada saya," ujar Agus di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa menduga terdakwa menyembunyikan berkas-berkas perusahaan. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan tanggal 29 april 2013 mendatang dengan agenda putusan sela.
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela," ucap hakim Amril mengakhiri sidang.
(spt/rmd)