"Kita mengimbau semua pihak untuk melihat kasus korupsi ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Jangan lagi memandang ini sebagai treatment yang biasa terutama kepada napi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Johan mengatakan, korupsi sebagai kasus luar biasa jangan sampai dicederai dengan kejadian Nazaruddin ini. "Ini bukan masalah rumah sakitnya. Tapi kewenangan hakimnya yang memberikan izin, ya kita tidak bisa melawan," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masyarakat atau pers memperoleh indikasi pemberian izin terindikasi korupsi silahkan dilaporkan," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Karutan Cipinang Jakarta terkait persoalan izin sakit terpidana korupsi M Nazaruddin.
"Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di RS. Abdi Waluyo Jakarta," kata Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam, kepada detikcom, Senin (22/4/2013). Keputusan ini diambil terhitung tanggal 22 April 2013.
Menurut Bambang, pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.
(rna/fjr)