Hotma Sitompul-Jaksa Berdebat Soal Sakit Terdakwa Kasus BRI di PN Tipikor

Hotma Sitompul-Jaksa Berdebat Soal Sakit Terdakwa Kasus BRI di PN Tipikor

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 18:11 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum Hansen, terdakwa perkara penyelewengan kredit BRI, mempertanyakan tindakan jaksa penuntut umum membawa paksa kliennya ke persidangan. Direktur Utama PT First Internasional Gloves dibawa ke pengadilan dalam kondisi sakit terbaring di kasur beroda lengkap dengan infus di tangan.

"Ada apa dengan tindakan jaksa yang begitu ngotot membawa orang kesakitan?" ujar Hotma dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit BRI ke PT FIG di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Pemaksaan membawa Hansen dari RS Gading Pluit, kata Hotma merupakan tindakan sewenang-wenang. "Jaksa besok akan bawa lagi seperti ini. Biar saja, biar dunia tahu. Dia (Hansen) tadi 5 jam tidak makan, tidak minum, tidak kencing," tuturnya kesal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy, ketua tim jaksa penuntut umum menuturkan, keputusannya membawa Hansen ke pengadilan karena masa waktu pembantaran sudah habis. "Tanggal 21 April habis masa waktu pembantaran. Saya bukan sewenang-wenang menarik terdakwa, saya tanya dulu tadi pagi ke dokter. Kalau mau dikonfirmasi silakan," tantang Rudy ke kubu Hotma.

Dokter Andreas yang menangani Hansen, menurut Rudy telah menawarkan endoskopi lambung sepekan lalu. Tapi Hansen menolaknya dan baru menyetujui endoskopi hari ini bersamaan dengan jadwal sidang.

"Dokter menyampaikan tindakan endoskopi sudah ditawarkan jauh-jauh hari tapi ditolak terdakwa. Baru tadi pagi terdakwa (Hansen) menyatakan kesanggupan dilakukan endoskopi," imbuh Rudy.

Hotma langsung membantah. "Pembicaraan jaksa tentang (tawaran endoskopi, red) beberapa hari yang lalu tidak benar," kata dia. "Mohon dicatat, jaksa melakukan tindakan sewenang-wenang. Ini pemaksaan," ucapnya.

Hotma meminta majelis hakim kembali membantarkan kliennya. "Atau mengalihkan tahanan dengan jaminan uang dan orang," tuturny.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu mengabulkan permohonan pembantaran Hansen selama seminggu.

"Perintah kepada dokter melalui penuntut umum supaya lakukan endoskopi. Saudara harus bersedia," ujar Pangeran kepada Hansen yang terbaring di kasur berodanya.

Selain itu, majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan dokter yang menangani Hansen termasuk dokter kejaksaan. "Kalau dokter bilangterdakwa tidak bisa dihadirkan minggu depan (29/4), penuntut umum jangan paksakan. Dokternya saja yang hadir disini," katanya.

Bila tindakan medis endoskopi tidak dilakukan, majelis hakim akan tetap meneruskan persidangan. "Apabila tidak ada tindakan, saudara tetap diperiksa dalam kondisi seperti ini dengan perintah supaya didampingi dokter. Jangan perkara ini berlarut-larut," tegas Pangeran.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads