3 Pria Arab Saudi Divonis 6 Tahun Penjara Atas Plot Pembunuhan Warga AS

3 Pria Arab Saudi Divonis 6 Tahun Penjara Atas Plot Pembunuhan Warga AS

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 18:09 WIB
Riyadh, - Pengadilan khusus antiteror Arab Saudi menjatuhkan vonis penjara kepada tiga warga Saudi atas plot pembunuhan beberapa warga Amerika Serikat. Ketiganya dihukum masing-masing enam tahun penjara.

Pengadilan di Riyadh tersebut mengeluarkan putusan itu pada Minggu, 21 April malam waktu setempat. Menurut saksi mata dalam persidangan itu, dua pria lainnya dinyatakan tak bersalah atas kasus yang sama.

Menurut saksi mata tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (22/4/2013), ketiga pria Saudi itu dinyatakan bersalah atas dakwaan "mendukung aksi-aksi kelompok menyimpang dan merencanakan pembunuhan tujuh warga Amerika di kerajaan itu."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah kelompok menyimpang merupakan istilah resmi yang kerap digunakan otoritas Saudi untuk menyebut jaringan teroris Al-Qaeda. Disebutkan pula bahwa ketiga orang itu berencana masuk ke Irak untuk melancarkan serangan-serangan teror.

Pengadilan-pengadilan Saudi sejak Juli 2011 lalu telah mulai mengadili ratusan tersangka serangkaian serangan Al-Qaeda yang mengguncang kerajaan itu dari 2003 hingga 2006, ketika otoritas melancarkan operasi penangkapan besar-besaran yang menargetkan jaringan Al-Qaeda.

Menurut otoritas Saudi, sejauh ini sekitar 3 ribu tersangka Al-Qaeda telah diadili atau sedang dalam proses persidangan.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads