"Pada prinsipnya penolakan kasasi MA tidak akan membatalkan putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan binding," kata Ketua MK Akil Mochtar kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Kasus ini bermula saat digelar Pilkada Kobar pada 2010 lalu yang diikuti Ujang Iskandar-Bambang Purwanto vs Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto-Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantongi keputusan MK ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Ujang-Bambang sebagai Bupati/Wakil Bupati Kobar untuk 5 tahun ke depan. Sugianto lantas menggugat SK itu dan hasilnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta hingga MA.
"Menolak kasasi Menteri Dalam Negeri, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto," ketok hakim agung Imam Soebchi selaku anggota dengan hakim anggota Supandi dan Hary Djatmiko pada 22 Januari 2013 lalu.
(asp/mad)