Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ari Sigit akan Dipanggil Paksa

Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ari Sigit akan Dipanggil Paksa

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 17:45 WIB
Jakarta - Seharusnya pada Jumat pekan lalu, Ari Sigit memenuhi panggilan polisi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama berkas kasus dugaan penggelapan yang disangkakan kepadanya. Bila hingga dua pekan ke depan masih mangkir, cucu Soeharto itu akan dijemput paksa.

"Mestinya Jumat 19 April datang ke penyidik, tapi mereka tidak datang. Dan mereka menjadwalkan menyanggupi kedatangan dua minggu lagi. Berarti kan minggu depan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Senin (22/4/2013).

Helmi menjelaskan penundaan selama dua minggu tersebut ialah karena ada seorang tersangka yang masih sakit. Namun Polisi berjanji akan jemput paksa jika Ari Sigit CS tidak memenuhi panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat janjinya, kalau tidak datang, dilayangkan panggilan kedua, kalau tetap tidak datang ya dijemput paksa," kata Helmi.

Sebelumnya, hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).

Kasus itu bermula dari adanya dugaan penggelapan itu terjadi saat PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 2,5 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu.


(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads