"Mestinya Jumat 19 April datang ke penyidik, tapi mereka tidak datang. Dan mereka menjadwalkan menyanggupi kedatangan dua minggu lagi. Berarti kan minggu depan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Senin (22/4/2013).
Helmi menjelaskan penundaan selama dua minggu tersebut ialah karena ada seorang tersangka yang masih sakit. Namun Polisi berjanji akan jemput paksa jika Ari Sigit CS tidak memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).
Kasus itu bermula dari adanya dugaan penggelapan itu terjadi saat PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 2,5 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu.
(rvk/lh)