Saksi: Kontraktor Bioremediasi Chevron Tak Pernah Lakukan Penyimpangan

Saksi: Kontraktor Bioremediasi Chevron Tak Pernah Lakukan Penyimpangan

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 17:15 WIB
Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar memastikan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak melakukan penyimpangan sebagai kontraktor pengerjaan bioremediasi.

"Kami tidak pernah memberikan teguran kepada PT GPI," kata Yanto memberi keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Direktur PT GPI, Ricksy Prematury di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setuabudi, Jakarta Salatan, Senin (22/4/2013).

Yanto menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak mendapati adanya permasalahan dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan PT GPI. "Tidak pernah ada klaim permasalahan pembayaran atau pun tidak memenuhi persyaratan," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pengerjaan bioremediasi ini sepenuhnya menggunakan dana milik Chevron. "Tidak ada uang titipan BP Migas. Semua dilakukan Chevron, dana awal Chevron," sebutnya.

Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron. Menurut jaksa penuntut umum, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Tapi Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut.

(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads