"Kami tidak pernah memberikan teguran kepada PT GPI," kata Yanto memberi keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Direktur PT GPI, Ricksy Prematury di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setuabudi, Jakarta Salatan, Senin (22/4/2013).
Yanto menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak mendapati adanya permasalahan dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan PT GPI. "Tidak pernah ada klaim permasalahan pembayaran atau pun tidak memenuhi persyaratan," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron. Menurut jaksa penuntut umum, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Tapi Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut.
(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini