"Toko kami yang bernama Winchester di Pasar Baru digeledah pada September 2011 oleh Reserse Polda Metro. Disana mereka menyita 11 unit senapan angin yang saya jual," kata Yin Lai usai persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (22/4/2013).
Kim Lai bersama sang istri mengaku telah 11 tahun meniti usaha senapan angin yang digunakan untuk berburu. Toko mereka juga menjual berbagai senjata baik lokal maupun impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah, senjata angin tersebut ditengarai dapat dimodifikasi menjadi senjata api. Hasil modifikasi tersebut dapat merubah peluru karet menjadi peluru mesiu sehingga dapat dikategorikan sebagai senjata api.
"Ada indikasi dapat disalahgunakan. Dan tekanan angin Co2 yang ada di senjata ini juga mematikan. Kata penjual kan tidak apa-apa, paling memar," ujarnya kepada wartawan.
Sehingga senjata tersebut dianggap dapat dikategorikan sebagai senjata api. Hal tersebut juga dikuatkan dengan beberapa kasus yang pernah dia tangani. Dalam kasus ini pasangan tersebut dikenai pasal 1 UU Darurat No 12/1951.
"Ada kasus, pelurunya (senapan angin) dimodif menjadi senpi, seseorang dapat menjadi buta," beber Soimah. Sidang yang dipimpin majelis hakim Amin Sutikno dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU.
(rni/asp)