"Rencananya pihak keluarga akan segera ajukan pembantaran ke pihak penyidik, Polsek Tanjung Priok," kata kuasa hukum Erik bernama Hendrayanto saat dihubungi, Senin (22/4/2013).
Salah satu alasan pihak keluarga, pembantaran ini pun untuk mengoptimalkan perawatan terhadap kondisi kejiwaan Erik. Namun pihak keluarga belum menentukan rumah sakit yang akan merawat Erik jika pembantaran dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Yono Suharto menjelaskan pembantaran tidak bisa dilakukan oleh pihak keluarga. Pembantaran bisa dilakukan hanya oleh pihak kepolisian yang menangani kasus Erik.
"Pembantaran itu yang menentukan polisi, nanti kalau Erik terbukti gangguan jiwa, saya sendiri yang akan melakukan pembantaran," ujar Kapolsek terpisah.
Erik adalah pelaku pembacokan terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Linda Warow di kediaman mereka yang terletak di Jalan Agung Perkasa 10 Blok J 7/14, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada tanggal 12 April lalu. Ia tega membacok ibunya 10 kali hingga bersimbah luka karena merasa sakit hati.
(vid/nal)