"Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di RS. Abdi Waluyo Jakarta," demikian disampaikan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam kepada detikcom, Senin (22/4/2013). Keputusan ini diambil terhitung tanggal 22 April 2013.
Menurut Bambang, pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nazarudin menurut pemeriksaan Dokter di Rutan Cipinang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Tanggal 11 April 2013, M Nazarudin berobat ke RS Abdi Waluyo. Sejak tanggal 20 April 2013, dia sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang.
Di selang waktu yang bersamaan, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, juga diberikan izin oleh pengadilan untuk berobat ke RS Abdi Waluyo setiap hari Selasa-Kamis untuk waktu yang tidak terbatas.
(mad/nrl)