Gara-gara Kasus Nazaruddin, Karutan Cipinang Dicopot!

Gara-gara Kasus Nazaruddin, Karutan Cipinang Dicopot!

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 15:54 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, dari jabatannya. Keputusan ini terkait persoalan izin sakit terpidana korupsi M Nazaruddin.

"Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di RS. Abdi Waluyo Jakarta," demikian disampaikan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam kepada detikcom, Senin (22/4/2013). Keputusan ini diambil terhitung tanggal 22 April 2013.

Menurut Bambang, pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkum HAM berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas," jelasnya.

M Nazarudin menurut pemeriksaan Dokter di Rutan Cipinang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Tanggal 11 April 2013, M Nazarudin berobat ke RS Abdi Waluyo. Sejak tanggal 20 April 2013, dia sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang.

Di selang waktu yang bersamaan, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, juga diberikan izin oleh pengadilan untuk berobat ke RS Abdi Waluyo setiap hari Selasa-Kamis untuk waktu yang tidak terbatas.


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads