Herlan di awal sidang menegaskan dirinya tidak bersedia diperiksa sebagai terdakwa. Direktur PT Sumigita Jaya protes karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli.
"Saya tidak bersedia diperiksa sehingga saya tidak mau bicara," kata Herlan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU kemudian diberikan kesempatan bertanya. Tapi hingga jaksa keempat bertanya, Herlan tetap diam tidak menjawab sambilmenundukkan kepala. Jaksa dari Kejaksaan Agung bertanya mengenai akta pendirian PT Sumigita Jaya, tugas pokok dan bidang usaha.
"Saudara apakah menjawab?" tanya hakim ketua. Herlan diam tertunduk. "Silakan lanjut," kata hakim.
Jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai bioremediasi Chevron, persyaratan dokumen lelang dan harga penawaran saat mengikuti lelang Chevron. Lagi-lagi Herlan hanya diam.
"Majelis mengingatkan keterangan terdakwa untuk kepentingan terdakwa, tapi terdakwa tidak menggunakan hak tersebut," ujar Sudharmawatiningsih.
(fdn/asp)