"Karena putusan Pak Susno tak dapat dijalankan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada," kata Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).
Menurut Yusril yang juga pengacara, tak ada halangan bagi Susno untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif. Terpidana dua kasus korupsi yang telah ada putusan kasasinya dari MA tersebut akan mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Susno Duaji adalah terpidana 3,5 tahun penjara dalam perkara korupsi penanganan kasus pajak PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar semasa menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Sejauh ini Susno kembali menolak menjalani masa hukuman pidananya dengan alasan putusan kasasi MA batal demi hukum.
(bal/lh)