PBB Calegkan Susno, Yusril: Kesalahannya Ada di Hakim

PBB Calegkan Susno, Yusril: Kesalahannya Ada di Hakim

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 14:18 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Meski menyandang status terpidana 3,5 tahun penjara kasus korupsi, Susno Duadji tetap didaftarkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014. Apa alasan utama PBB bersikeras menjagokan mantan Kabareskrim tersebut?

"Karena putusan Pak Susno tak dapat dijalankan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada," kata Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).

Menurut Yusril yang juga pengacara, tak ada halangan bagi Susno untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif. Terpidana dua kasus korupsi yang telah ada putusan kasasinya dari MA tersebut akan mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan hadapi karena cara-cara seperti ini pendzaliman. Kalau kesalahan ada di hakim, kenapa ditimpakan kepada Pak Susno? Kesalahan jelas dalam membuat putusan," ucapnya.

Seperti diketahui Susno Duaji adalah terpidana 3,5 tahun penjara dalam perkara korupsi penanganan kasus pajak PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar semasa menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Sejauh ini Susno kembali menolak menjalani masa hukuman pidananya dengan alasan putusan kasasi MA batal demi hukum.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads