"Semua sudah diurus oleh Pak Yusril dan semua clear jadi tidak ada masalah dengan proses pencalegan saya," kata Susno di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (22/4/2013).
Susno yang berjas PBB ini tak mau berandai-andai soal eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel yang tinggal menunggu waktu. Pria asal Palembang ini juga tak mau berspekulasi soal nasib pencalegannya karena berstatus terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Susno memilih PBB? Dia mengaku tertarik kepada sosok Yusril. "Beliau sosok penegak hukum dan sesuai haluan politik saya," jawabnya.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(mad/nrl)