Dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (22/4/2013), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut hal yang menyimpang dari Subur yaitu memiliki istri lebih dari 4 dan praktik perdukunan.
"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertobat," kata Niam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melepaskan wanita yang selama ini sebagai istri kelima dan seterusnya.
2. Menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
"Untuk kepentingan pertobatan yan bersangkutan, MUI akan memberikan bimbingan keagamaan yang sepenuhnya," tutup Niam.
(ndr/nrl)