KPK Panggil 2 Staf Kantor Pajak Jakarta Pusat

KPK Panggil 2 Staf Kantor Pajak Jakarta Pusat

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 10:41 WIB
Jakarta - KPK memanggil dua pegawai dirjen pajak terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik pajak terhadap seorang pengusaha. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pargono Riyadi.

"Saksi untuk PR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfimasi, Senin (22/4/2013).

Kedua pegawai itu adalah Suryanta dan Mando Sahala Hasintongan, yang merupakan karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pegawai pajak yaitu Pargono Riyadi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads