Insiden ini dilakoni oleh oknum prajurit dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13). Apa yang terjadi di kantor PDIP, Sabtu (20/4) lalu, semakin menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI.
Pengamat militer Mufti Makarim mengatakan secara institusi, TNI harus mampu mengubah paradigma. Khususnya untuk prajurit-prajurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mufti melihat kondisi ini sebagai tantangan yang harus bisa ditaklukan oleh elit TNI. Para petinggi TNI harus mampu mengubah cara pandang.
"Bintara hingga perwira harus bisa memposisikan diri sebagai warga negara yang setara di mata hukum," kata Mufti.
"Bukan zamannya lagi mendapat perlakuan hukum yang istimewa. Jika itu tujuannya jangan masuk tentara," sambung Mufti.
Kasus ini juga semakin memperkuat alasan jika prajurit harus bisa juga diadili di peradilan umum. Peradilan militer boleh tetap dilaksanakan hanya jika seorang prajurit melakukan kesalahan yang berhubungan dengan penugasan mereka.
(mok/fiq)