KPK Keberatan Hakim Bolehkan Neneng Berobat dalam Waktu Tak Terbatas

KPK Keberatan Hakim Bolehkan Neneng Berobat dalam Waktu Tak Terbatas

- detikNews
Minggu, 21 Apr 2013 16:26 WIB
Neneng dan Nazar
Jakarta - KPK menyatakan keberatan dengan penetapan hakim yang memperbolehkan terdakwa kasus wisma PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni untuk berobat dalam waktu yang tak terbatas. Jaksa KPK secara resmi mengajukan keberatan.

"Atas penetapan itu, KPK keberatan dan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) membuat surat keberatan terhadap majelis yang intinya tidak setuju Neneng berobat ke RS AW," ujar Jubir KPK Johan Budi, Minggu (21/4/2013).

KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret Neneng ke pengadilan. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki catatan khusus terutama soal mudahnya pemberian pemeriksaan rutin, tanpa waktu yang dibatasi untuk Neneng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada minggu lalu, majelis hakim kasus Neneng membuat Penetapan yang intinya Neneng disetujui berobat ke RS AW setiap Selasa-Kamis untuk waktu yang tak terbatas," kata Johan.

Jaksa KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding. Neneng dihukum 6 tahun di tingkat pertama. KPK menyatakan keberatan atas penetapan dari majelis hakim tersebut.

Yang menarik, Nazaruddin -- suami dari Neneng yang juga terjerat kasus korupsi dan berstatus terpidana -- juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu 20 April.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads