"Atas penetapan itu, KPK keberatan dan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) membuat surat keberatan terhadap majelis yang intinya tidak setuju Neneng berobat ke RS AW," ujar Jubir KPK Johan Budi, Minggu (21/4/2013).
KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret Neneng ke pengadilan. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki catatan khusus terutama soal mudahnya pemberian pemeriksaan rutin, tanpa waktu yang dibatasi untuk Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding. Neneng dihukum 6 tahun di tingkat pertama. KPK menyatakan keberatan atas penetapan dari majelis hakim tersebut.
Yang menarik, Nazaruddin -- suami dari Neneng yang juga terjerat kasus korupsi dan berstatus terpidana -- juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu 20 April.
(fjr/nrl)