Ternyata Neneng Juga Diperbolehkan Periksa Rutin di RS Abdi Waluyo

Ternyata Neneng Juga Diperbolehkan Periksa Rutin di RS Abdi Waluyo

- detikNews
Minggu, 21 Apr 2013 16:20 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin sempat menjalani perawatan 10 hari di RS Abdi Waluyo di tengah-tengah masa hukuman yang dia jalani. Ternyata pada saat Nazar dirawat, istrinya Neneng Sri Wahyuni juga sempat dirawat dalam waktu yang bersamaan.

Penahanan Nazar yang berstatus sebagai terpidana merupakan tanggung jawab dari pihak Kemenkum HAM. Sedangkan Neneng yang merupakan terdakwa kasus PLTS Kemenakertrans dan sudah mendapatkan vonis di tingkat pertama, ditahan atas perintah majelis hakim.

KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret pasangan suami istri yang memimpin konsorsium perusahaan Grup Permai itu. Ternyata lembaga antikorupsi tersebut memiliki catatan khusus terutama soal mudahnya pemberian pemeriksaan rutin, tanpa waktu yang dibatasi untuk Neneng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada minggu lalu, majelis hakim kasus Neneng membuat Penetapan yang intinya Neneng disetujui berobat ke RS AW setiap Selasa-Kamis untuk waktu yang tak terbatas," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (21/4/2013).

Jaksa KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding. KPK menyatakan keberatan atas penetapan dari majelis hakim tersebut.

Yang menarik, Nazar juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April kemarin. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu kemarin.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads