"Barusan saya cek Dirjen PAS, atas rujukan dokter lapas dan RS Polri, Nazaruddin memang dirawat di RS Abdi Waluyo sejak 11 April," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/4/2013).
Denny menerangkan Nazaruddin harus dirawat di rumah sakit karena menderita sakit batu empedu. "Informasi awal karena sakit batu empedu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Nazaruddin adalah terpidana kasus Wisma Atlet. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Awalnya Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun dia melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini