"Kita tangkap Jumat 19 April kemarin di sekitar Kantor Imigrasi. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan berdagang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Maryoto saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/4/2013).
Maryoto mengatakan, Peng masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival dan baru tinggal di Jakarta selama dua minggu. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini petugas masih memeriksa lelaki tersebut. "Jadi belum tahu apakah akan dideportasi apa tidak," imbuhnya.
(spt/mad)