"Kita sedang berkoordinasi untuk segera menutup/memblokir video SMU Tolitoli di youtube, yang beradegan mempermainkan shalat tersebut dengan pihak Google," kata Tifatul kepada detikcom, Sabtu (20/4/2013).
Selanjutnya, Tifatul mengimbau kepada seluruh pengguna internet dan media sosial agar tidak mengupload ulang video tersebut. Termasuk hal-hal yang terkait dengan pelanggaran undang-undang seperti pornografi, perjudian online, penghinaan SARA, menipu, mengancam dan hal lain yang bisa memicu reaksi aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video 5 orang siswi yang joget dengan gerakan salat membuat heboh. Kelimanya kemudian dikeluarkan dan tak bisa ikut UN. Pihak sekolah menyerahkan segala keputusan pada aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dianggap melakukan penistaan agama dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
(mad/rvk)