Pasangan itu bernama Ali (20) dan Rohat (20). Keduanya dibekuk oleh kepolisian Polsek Sekupang, Batam.
Awalnya, Ali ditangkap di perumahan Pondok Pendawa Asri batu aji, blok 1 No. 35. Kemudian polisi menggiring pelaku ke rumah kekasihnya di perumahan Tiban. Hingga akhirnya kedua pasangan ini langsung diringkus dan dibawa ke Polsek Sekupang, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting, obat penggugur dan baju yang digunakan ibu bayi saat melakukan proses pengguguran.
Menurut keterangan Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry, pelaku berhasil tertangkap berdasarkan hasil penemuan identitas KTP dari dalam tas penemuan bayi. Dari sanalah polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku yang tega membunuh bayi hasil hubungan gelap ini.
Pasangan ini dijerat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan junto pasal 342 KUHP tentang pembunuhan 9 tahun penjara.
(mad/mad)











































