Buang Bayi karena Nikah Tak Direstui Ortu, Pasangan Ini Ditangkap

Buang Bayi karena Nikah Tak Direstui Ortu, Pasangan Ini Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 13:00 WIB
Batam - Pelaku pembuangan bayi di Pantai Marina, Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkuak. Mereka adalah sepasang kekasih yang memiliki anak namun hubungannya tak direstui orang tua.

Pasangan itu bernama Ali (20) dan Rohat (20). Keduanya dibekuk oleh kepolisian Polsek Sekupang, Batam.

Awalnya, Ali ditangkap di perumahan Pondok Pendawa Asri batu aji, blok 1 No. 35. Kemudian polisi menggiring pelaku ke rumah kekasihnya di perumahan Tiban. Hingga akhirnya kedua pasangan ini langsung diringkus dan dibawa ke Polsek Sekupang, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan intim kami sudah terjadi. Kekasihku sudah mengandung 6 bulan, sementara hubungan kami tidak disetujui orang tua karena perbedaan agama," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (20/4/2013).

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting, obat penggugur dan baju yang digunakan ibu bayi saat melakukan proses pengguguran.

Menurut keterangan Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry, pelaku berhasil tertangkap berdasarkan hasil penemuan identitas KTP dari dalam tas penemuan bayi. Dari sanalah polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku yang tega membunuh bayi hasil hubungan gelap ini.

Pasangan ini dijerat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan junto pasal 342 KUHP tentang pembunuhan 9 tahun penjara.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads