"Menurut saya kita harus konsen terhadap anti narkoba dan melakukan perang candu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Sabru (20/4/2013).
Perang candu yang dimaksud yaitu perang yang dilakukan China dalam memberantas narkoba. Ridwan menyerukan supaya aparat pengadilan dalam mengadili kasus narkotika itu tidak bermain-main dengan perkara narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba, maka MA tidak bisa seorang diri berperang. MA menghimbau seluruh elemen penegak hukum untuk mempunyai aksi nyata yang sama.
"Dengan UU Narkotika yang sudah sangat baik, seharusnya tidak ada hambatan dan alasan untuk tidak bisa memberantas narkoba. Masyarakat dan penegak hukum harus merapatkan barisan dan menyamakan persepsi memerangi narkoba," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
Aksi nyata MA ini yaitu dengan menjatuhkan vonis mati warga negara Malaysia Kweh Teik Choon (35) karena memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini