Berdasarkan berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Banteng yang didapat detikcom, Sabtu (20/4/2013), Kweh mengaku hanya suruhan Jhon. Kweh mengenal Jhon di Malaysia dan sekitar bulan Januari 2011 dan selanjutnya Jhon menawarkan Terdakwa sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
"Atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupi karena tertarik dengan upah lumayan besar yaitu sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 4,5 juta)," demikian pertimbangan hakim tinggi Tewa Madon, Syamsul Ali dan Widiono ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jhon DPO/belum tertangkap, melarikan diri" tegasnya putusan yang diketok pada 12 November 2012.
Karena dinilai bukan sebagai bagian sindikat internasional, Kweh hanya dihukum 12 tahun penjara. Alasan majelis banding yaitu untuk menyamakan dengan hukuman kurir lain dalam kasus itu, Fitri Ezady yang dihukum 10 tahun penjara.
Namun, pertimbangan ini langsung dianulir MA. Dalam putusan kasasi yang dibuat oleh Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya, Kweh divonis mati. Sedangkan Fitri pada Februari 2013 divonis 20 tahun penjara.
Lantas, di manakah Jhon kini berada?
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini