"Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga pada anak Indonesia untuk senantiasa menjaga dan menghormati agama, hukum, etika, dan moralitas," ujar Komisioner KPAI Asrorun Ni'am, dalam keterangan pers kepada detikcom, Sabtu (20/4/2013).
KPAI meminta pemerintah memblokir situs tersebut, karena bertentangan dengan norma dan etika. "Kasus video yang kemudian diupload di YouTube jelas bertentangan dengan norma agama, etika dan hukum. Untuk itu pemerintah segera memblokir atau meminta YouTube menghapusnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang diambil sekolah dalam perspektif perlindungan anak sudah tepat," tutur Asrorun.
Dia meminta agar aparat melakukan tindakan preventif. Komisioner bidang Agama dan Budaya KPAI ini berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran.
"Aparat harus segera mengambil langkah-langkah preventif dan antisipatif untuk mencegah dampak negatif dari kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 orang siswi yang joget dengan gerakan tersebut dikeluarkan oleh sekolah. Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dianggap melakukan penistaan agama dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
(rvk/mad)