Setelah Maria, KPK Bidik Mentan di Kasus Impor Daging?

Setelah Maria, KPK Bidik Mentan di Kasus Impor Daging?

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 19:34 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus impor daging, terakhir yang ditetapkan adalah Maria Elisabeth Liman. Kuasa hukum Maria, Denny Kailimang, menduga KPK akan menjerat Menteri Pertanian Suswono melalui kliennya.

"KPK mau menjerat menteri (Pertanian-red) juga, melalui ibu Maria. KPK yang tahu. Dengan dijadikannya tersangka ada indikasi-indikasi kuat untuk menjerat Mentan," kata Denny kepada wartawan, Jumat (19/4/2013).

Suswono diduga terlibat dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Di mana Mentan memiliki kewenangan untuk menentukan besaran kuota impor daging sapi. Perusahaan yang akhirnya mendapat jatah mengimpor daging sapi harus mendapat rekomendasi dari Kementan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mentan pernah mengakui ada pertemuan di Medan bersama Maria Elisabet, Luthfi Hasan, dan beberapa orang lain. Dalam pertemuan itu dibahas bahwa ada perbedaan data persediaan daging sapi antara Kementan dan PT Indoguna yang dipimpin Maria.

"Waktu itu ibu Maria menyarankan tidak perlu adanya membuka kuota-kuota impor daging," ujar Denny.

Rencananya untuk menindaklanjuti perbedaan data tersebut akan diseleggarakan seminar, namun belum sempat terlaksana, Luthfi dan kawan-kawan ditangkap oleh KPK.

Sebelum Maria, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah, serta mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Suswono dalam berbagai kesempatan sudah membantah keterlibatannya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads