"Di rumah tersangka selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin, saat dihubungi, Jumat (19/4/2013).
Derry ditangkap di rumah kontrakannya di Teluk Gong Tanah Merah RT 10/17 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/4). Ia tak sempat lagi menyembunyikan 13 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung memasukan Derry ke mobil polisi untuk dibawa ke Mapolsek Penjaringan bersama barang bukti. Polisi yang menimbang barang bukti ganja kering tersebut mencatat bobotnya mencapai 900 gram.
"Kepada petugas, Derry mengaku barang itu didapat dari seseorang berinisial IG dan masih dalam pengejaran. Kita masih memburu IG yang menjual ganja ke tersangka," ujar Aries.
Polisi akan menjerat Derry dengan pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti Derry pun sampai 20 tahun kurungan penjara.
(vid/fdn)