Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polresta Yogyakarta, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Dinkes Kota Yogyakarta, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Disperindag dan UKM DIY. Produsen mi yang digerebek berlokasi di Jalan Madubronto Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta. Petugas mengamankan 476 kg mi basah. Mi basah sebanyak itu telah dibungkus dalam plastik isi sekitar 5 kilogram yang siap jual di pasar.
Saat dites melalui rapid test, mi basah tersebut positif mengandung formalin. Petugas juga menyita 5 liter formalin serta beberapa jerigen bekas untuk menyimpan formalin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua barang bukti masih diamankan di Polresta Yogyakarta dan petugas masih memeriksa," ungkap Wakasatreskrim AKP M Ilyas.
Berdasarkan keterangan karyawan, mi basah tersebut biasanya dijual di sejumlah pasar tradisional. Mi tersebut langsung didistribusikan ke pasar ke sejumlah pedagang yang menjadi pelanggan. Sedangkan formalin diperoleh dari Solo dengan harga Rp 85 ribu per 5 liter.
(bgs/nrl)