Penangkapan pria berprofesi calo penumpang di Terminal Paal Dua ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat pelaku menyeret seorang wanita ke tempat duduk di pinggir Lapangan Sparta Tikala, Kecamatan Tikala, Jumat (19/4/2013) sekitar pukul 13.15 WITA.
Kecurigaan warga terbukti, setelah beberapa saat kemudian mendapati wanita setengah gila yang diseret pelaku sedang melakukan oral sex. Sontak pelaku langsung diamankan. Selanjutnya seorang warga menelepon polisi agar menjemput pelaku untuk menghindari amukan warga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Clif akhirnya mengakui perbuatannya telah mengajak korban untuk oral seks. Dia hanya bisa memohon maaf dan meminta untuk tidak dihukum dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. "Saya minta maaf Pak, jangan masukkan saya ke dalam sel," pintanya.
Sementara korban, wanita yang diperkirakan berusia sekitar 20 tahun, sulit dimintai keterangannya. Wanita itu hanya terlihat diam di salah satu ruangan usai menghabiskan sebungkus nasi yang dibelikan seorang anggota polisi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang melalui Kasat Reskrim Kompol Nanang Nugraha, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum," terang mantan Kapolsek Wenang ini.
(try/try)