"Polda DIY wajib menuntaskan kasus ini. Meski 4 pelaku sudah meninggal, statusnya harus jelas, tidak boleh digantung," kata Sekretaris Tim Advokat DIY, M. Syafe'i kepada wartawan, di Jl Kaliurang, Km 5,7 Sleman, Jumat (19/4/2013).
Selain itu, polisi harus membuka secara terang penyidikan atas kasus Hugo's Cafe berdasarkan saksi dan bukti untuk kepentingan penegakan hukum, yakni terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan oleh 4 orang tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada SP3 untuk 4 orang terduga tersebut. Namun bila ada pelaku lain yang belum terungkap, polisi harus mengungkapnya," tegas Syafe'i.
Syafei memberikan apresiasi terhadap TNI dan Kopassus yang telah berani bertindak jujur, terbuka dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Perbuatan yang dilakukan oleh 11 prajurit Kopassus itu merupakan perbuatan tindak pidana.
"Kami kurang sepakat kalau itu dianggap pelanggaran HAM karena sifatnya pribadi, bukan institusi. Biar hukum yang menyelesaikan sesuai undang-undang baik hukum pidana dan hukum acara pidana militer yang mengatur dalam sidang di peradilan militer nanti," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga tidak menolak bila Peradi maupun Ikadin bila ditunjuk untuk mendampingi 11 orang prajurit Kopassus di persidangan nanti di Dilmil II/11 Yogyakarta. Meski sampai saat ini pihak TNI belum memintanya.
"Secara profesi advokat sipil boleh menjadi pendamping di peradilan militer," pungkas dia.
(bgs/try)