Pengacara DIY Desak Polisi Tuntaskan Kasus Hugo's Cafe

Pengacara DIY Desak Polisi Tuntaskan Kasus Hugo's Cafe

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 18:12 WIB
Yogyakarta - Sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus Hugo's Cafe. Terutama mengenai status hukum 4 tersangka kasus penganiayaan Sertu Heru Santoso yang sudah meninggal dunia.

"Polda DIY wajib menuntaskan kasus ini. Meski 4 pelaku sudah meninggal, statusnya harus jelas, tidak boleh digantung," kata Sekretaris Tim Advokat DIY, M. Syafe'i kepada wartawan, di Jl Kaliurang, Km 5,7 Sleman, Jumat (19/4/2013).

Selain itu, polisi harus membuka secara terang penyidikan atas kasus Hugo's Cafe berdasarkan saksi dan bukti untuk kepentingan penegakan hukum, yakni terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan oleh 4 orang tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bila dari saksi dan bukti ternyata ada orang lain yang melakukan selain 4 orang terduga yang telah meninggal itu, polisi harus menuntaskan penyidikannya. Hal itu perlu dilakukan agar semua menjadi jelas dan transparan.

"Harus ada SP3 untuk 4 orang terduga tersebut. Namun bila ada pelaku lain yang belum terungkap, polisi harus mengungkapnya," tegas Syafe'i.

Syafei memberikan apresiasi terhadap TNI dan Kopassus yang telah berani bertindak jujur, terbuka dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Perbuatan yang dilakukan oleh 11 prajurit Kopassus itu merupakan perbuatan tindak pidana.

"Kami kurang sepakat kalau itu dianggap pelanggaran HAM karena sifatnya pribadi, bukan institusi. Biar hukum yang menyelesaikan sesuai undang-undang baik hukum pidana dan hukum acara pidana militer yang mengatur dalam sidang di peradilan militer nanti," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga tidak menolak bila Peradi maupun Ikadin bila ditunjuk untuk mendampingi 11 orang prajurit Kopassus di persidangan nanti di Dilmil II/11 Yogyakarta. Meski sampai saat ini pihak TNI belum memintanya.

"Secara profesi advokat sipil boleh menjadi pendamping di peradilan militer," pungkas dia.

(bgs/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads