"Ya syaratnya kan sehat jasmani dan rohani. Kalau ada caleg yang gila, partainya lebih gila," kata Arief sedikit berseloroh di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
"Surat itu bisa didapat dari rumah sakit," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal selanjutnya, pasal 19 menyebutkan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Sebelumnya, syarat menjadi caleg DPR RI dinilai agak rumit, semua caleg diharuskan mendapat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Syaratnya itu kan harus sehat jasmani dan rohani, karena KPU sejauh ini sangat keras soal aturan kita tidak mau ada masalah. Jadi saya mencari surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa," kata Ketua Komisi II DPR yang akan kembali nyaleg lewat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada detikcom, siang tadi.
(van/nrl)