Tri mendatangi PN Jakpus pada pukul 14.00 WIB seorang diri. Dengan memakai kemeja biru, dia langsung bergegas memasuki ruang panitera di lantai dasar.
Gugatan ini dilayangkan Tri atas dasar kekecewaan terhadap hasil KLB PD. KLB tersebut dianggap cacat hukum dan sangat jauh dari unsur-unsur demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kongres tersebut juga dianggap memojokkan para ketua DPC untuk menerima SBY sebagai ketua umum pengganti Anas Urbaningrum.
"Yang digugat selain SBY ada banyak sekali, diantaranya Edhie Baskoro sebagai sekjen dan steering comitee, Max Sopacua, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU)," beber Tri.
Usai wawancara Tri kemudian membagikan selebaran berupa susunan acara KLB. Dalam poin penutupan, tertera nama SBY sebagai Ketua Umum PD.
"Selebaran ini dibagikan sebelum KLB, tapi sudah ada nama SBY sebagai ketua. Padahal saat itu SBY belum dilantik," cetus.
(rni/asp)