Seorang Diri, Eks Ketua DPC Cilacap Gugat KLB Partai Demokrat

Seorang Diri, Eks Ketua DPC Cilacap Gugat KLB Partai Demokrat

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 16:10 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat (PD) Tri Dianto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan atas pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Bali akhir Maret 2013.

Tri mendatangi PN Jakpus pada pukul 14.00 WIB seorang diri. Dengan memakai kemeja biru, dia langsung bergegas memasuki ruang panitera di lantai dasar.

Gugatan ini dilayangkan Tri atas dasar kekecewaan terhadap hasil KLB PD. KLB tersebut dianggap cacat hukum dan sangat jauh dari unsur-unsur demokratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu tidak sah karena tekanannya banyak sekali. Saya sebagai korban ingin maju kesana (KLB) tetapi disandera, maka saya ajukan gugatan," ujar Tri kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jumat (20/4/2013).

Selain itu kongres tersebut juga dianggap memojokkan para ketua DPC untuk menerima SBY sebagai ketua umum pengganti Anas Urbaningrum.

"Yang digugat selain SBY ada banyak sekali, diantaranya Edhie Baskoro sebagai sekjen dan steering comitee, Max Sopacua, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU)," beber Tri.

Usai wawancara Tri kemudian membagikan selebaran berupa susunan acara KLB. Dalam poin penutupan, tertera nama SBY sebagai Ketua Umum PD.

"Selebaran ini dibagikan sebelum KLB, tapi sudah ada nama SBY sebagai ketua. Padahal saat itu SBY belum dilantik," cetus.

(rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads