Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Cegah Pengusaha Asep Hendro Cs

Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Cegah Pengusaha Asep Hendro Cs

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 15:32 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pegawai pajak yaitu Pargono Riyadi. Kini KPK melakukan langkah pencegahan atau cekal. Selain Pargono, KPK mengirim permintaan cegah untuk 5 saksi lainnya.

"Sejak tanggal 15 April 2013, KPK melakukan permintaan cegah beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan oleh PR (Pargono Riyadi), untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1 9/4/2013).

Selain Pargono yang sudah pasti dicegah karena statusnya sebagai tersangka, ada lima saksi lain yang juga dicegah KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yaitu Asep Yusuf Hendra Permana yang merupakan pemilik PT Asep Hendro Racing Team, Manajer Keuangan PT AHRS Wawan Firdaus, Manajer Pemasaran Trijoko Poetranto, serta dua dari pihak swasta lain yakni Rukmin Tjahyanto alias Andreas dan Sudiarto Budiyuwono.

Pargono adalah penyidik pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.


(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads