"Sejak tanggal 15 April 2013, KPK melakukan permintaan cegah beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan oleh PR (Pargono Riyadi), untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1 9/4/2013).
Selain Pargono yang sudah pasti dicegah karena statusnya sebagai tersangka, ada lima saksi lain yang juga dicegah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pargono adalah penyidik pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.
(rna/ndr)