Dirut PT Indoguna Jadi Tersangka Suap impor Daging

Dirut PT Indoguna Jadi Tersangka Suap impor Daging

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 14:40 WIB
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Direktur utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

"Berdasarkan proses pengembangan penyidik, berkaitan dengan dugaan TPK pengurusan kuota imor daging. Penyidik telah menemukan 2 alat buki yang cukup. Atas nama MEL ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Johan mengatakan Maria diduga sebagai pihak yang pemberi. Di mana Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai pihak penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, penerimanya adalah LHI dan AF," ujar Johan.

Maria Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads