"Berdasarkan proses pengembangan penyidik, berkaitan dengan dugaan TPK pengurusan kuota imor daging. Penyidik telah menemukan 2 alat buki yang cukup. Atas nama MEL ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Johan mengatakan Maria diduga sebagai pihak yang pemberi. Di mana Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai pihak penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rna/ndr)