Polda Metro: Pengungkapan Narkoba Rp 30 M Selamatkan Nyawa 180 Ribu Jiwa

Polda Metro: Pengungkapan Narkoba Rp 30 M Selamatkan Nyawa 180 Ribu Jiwa

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 14:01 WIB
Barang bukti heroin. (Salmah/detikcom)
Jakarta - Upaya penyelundupan narkoba jenis heroin dan ekstasi senilai Rp 30 miliar berhasil digagalkan polisi. Polda Metro Jaya mengklaim keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut menyelamatkan 180 ribu jiwa manusia.

"Pengedaran ini harus dihentikan karena hasil penelitian data di kami 95 persen pengguna heroin mengidap HIV/AIDS karena menggunakan jarum suntik," ujar ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Putut mengatakan korban yang diselamatkan dari penggagalan penyelundupan heroin ini diperkirakan sebanyak 130 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram heroin dipakai 4 orang. Sementara dari pengungkapan ekstasi, korban yang diselamatkan diperkirakan 50 ribu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putut juga mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba dengan melapisi dinding tas ransel menggunakan aluminium foil untuk mengelabui petugas sehingga dapat dibawa ke kabin pesawat.

"Ini makanya kita juga mau olah TKP ke bandara, kenapa bisa lolos," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa heroin bubuk 4 kg, 2 BB, 3 tas merek Ink Helmet dan Camel yang di dindingnya dilapisi aluminium foil, serta 1 iPhone. Sedangkan untuk ekstasi barang bukti berupa 50 ribu pil warna kuning dan merah yang siap diedarkan di Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Paket heroin diselundupkan warga negara Nigeria berinisial KPT. Sebelum masuk Indonesia, KPT transit dulu di Malaysia lalu menuju Medan, Jakarta dan Depok. Polisi berhasil mengungkap penyelundupan itu di Pondok Terong, Depok, pada 14 April 2013. Sementara tersangka penyelundup ekstasi ditangkap pada 10 April 2013 di halaman sebuah hotel di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

(rmd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads