"Yang menjadi suatu pertanyaan bagi majelis hakim, apakah karena Tergugat tidak membuat tanda peringatan, rambu di sekeliling lubang yang terletak di areal yang berdekatan dengan kolam renang tersebut, lalu Penggugat terjatuh ke dalam lubang, maka dapat disebut perbuatan melawan hukum? Di mana letak perbuatan melawan hukum?" demikian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Jumat (19/4/2013).
Menjawab pertanyaan itu, majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi dengan anggota Nursyam dan Erly Sulistyarini merujuk pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal tersebut menunjukkan, tanggung jawab seseorang tidak hanya kerugian karena sesuatu perbuatan secara langsung dilakukan. Tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami orang akibat kelalaiannya atau karena tidak berbuat aktif mencegah suatu akibat," ujar putusan yang diketok pada 21 Februari 2013 lalu.
Menurut majelis hakim, kecelakaan yang dialami oleh Joan adalah kecelakaan karena minimnya pengamanan di dalam hotel. Padahal The Vira Hotel wajib memberikan proteksi yang maksimum kepada Joan. Maka Joan wajar mendapat hak kenyamanan dan kenikmatan untuk harga yang sudah dibayar.
Dalam gugatannya, warga 32 Billa Steet Point Lookout Quensland 4183 itu meminta hotel yang terletak di Jalan Kartika Plaza, Kuta, ini disita sebagai jaminan. Tetapi hal ini ditolak pengadilan.
"Barang yang disita harus sebanding dengan kerugian yang diderita," demikian alasan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, maka majelis hakim menilai wajar The Vira Hotel mengganti biaya berobat Joan sebesar AUD 10,9 ribu. Permohonan immateril AUD sebesar AUD 2 juta harus ditolak. Permohonan adanya uang paksa Rp 1 juta per hari sejak putusan diketok juga ditolak.
Joan berenang di The Vira Hotel pada 10 Agustus 2010. Usai berenang, Joan berjalan menuju toilet perempuan dan harus melintasi area pepohonan. Akan tetapi ternyata Joan menginjak papan tripleks yang di bawahnya ada lubang sedalam 1,5 meter. Tidak ada tanda peringatan yang dipasang oleh pihak hotel di sekitar tripleks penutup tersebut.
Akibatnya, Joan mengalami luka parah dan dirawat di RS. Sepulangnya ke Australia, Joan menjalani perawatan lagi dan harus merogoh kocek AUD 10 ribu. Atas hal ini, Joan menggugat ke PN Denpasar. Namun PN Denpasar menolak ganti rugi immateril AUD 2 juta (atau sekitar Rp 18 miliar). Kedua belah pihak kini sama-sama mengajukan banding.
(asp/nrl)