Peraturan yang diprotes adalah Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 pasal 9 tentang syarat pencalegan. Dalam peraturan itu bagi anggota DPR/DPRD yang menjadi caleg dari partai lain harus mengajukan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari pimpinan DPR/DPRD.
Menurut Yusril, tidak ada kewenangan KPU agar pimpinan DPR/DPRD memberhentikan anggota yang nyaleg dari partai lain, cukup keterangan ia berhenti dari partai asal. Karenanya ia akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, surat protes dari Yusril atasnama Forum DPRD se-Indonesia hanya diterima oleh Biro Hukum KPU di ruang media center.
"Jadi harapan saya bagi anggota DPRD (yang ingin nyaleg) masuk saja di DCS walau belum lengkap (persyaratannya) serahkan saja. Sambil kita tunggu di MK mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum penetapan DCT sehingga persolan ini jadi jelas," lanjut Yusril kepada puluhan anggota Forum DPRD se-Indonesia.
"Jadi jangan lama-lama di Jakarta pulang saja ke daerah, target kita sampai awal minggu depan sambil kita tunggu apa putusan MK. Dan saya berharap saudara tidak ada halangan untuk mencalonkan," imbuh politisi PBB itu.
(bal/van)