Peraturan yang diprotes adalah Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD pasal 9 yang menyebutkan bahwa anggota DPR/DPRD yang ingin mencalonkan diri dari partai berbeda harus mengundurkan diri dan mendapat surat pemberhentian dari pimpinan DPR/DPRD.
"Yang mengatur keharusan anggota DPR atau DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya," kata Yusril di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (19/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, karenanya menurut Yusril ia diminta oleh anggota Forum DPRD se-Indonesia untuk menyampaikan surat keberatan dan meminta agar KPU mengubah peraturan yang dimaksud. Bahwa anggota DPR/DPRD yang nyaleg dari partai lain cukup dengan keterangan sudah berhenti dari partai sebelumnya.
"Saya anggap KPU selain membuat peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang juga melampai tugas dan kewenangannya," kritik Yusril.
Ia menuturkan, tugas KPU hanyalah bagaimana menyelenggaran Pemilu, begitu calon anggota legislatif sudah terpilih maka selesai sudah tugas KPU.
"Mau apa sebagai anggota DPR atau DPRD ya itu terserah partai, mau di-PAW, berhenti atau selesai. KPU hanya berwenang mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaran pemilu yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Yusril.
(bal/van)