Kawasan 29,4 hektar itu terletak di Batu Karut, Pasir Buncir, Caringin, Bogor. Area itu 80 persen adalah hutan pinus dan sisanya pohon-pohon lain.
"Di sana ada mata air sumber air bagi 3 desa dan juga SPN Lido," jelas Kepala Polisi Hutan TNGP Ida Rohaida saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak tahu bagaimana mereka bisa dapat sertifikat BPN, padahal itu kawasan Taman Nasional. Mereka merasa bisa menebang hutan karena punya sertifikat," jelas pria yang sudah berkarier 13 tahun di TNGP ini.
Selama 6 bulan ini, Ida sudah meminta bantuan perangkat pemerintah di Kabupaten Bogor dan pusat untuk mencegah penebangan. Dia juga meminta bantuan warga, kabarnya perusahaan itu akan mengerahkan 'pasukan' dari Jakarta.
Sesuai UU No 41 1999, UU No 5 1990 dan PP 45/2004 disebutkan bahwa hutan taman nasional digunakan untuk konservasi dan pemanfaatannya untuk wisata, pendidikan, dan lingkungan.
"Hutan sumber plasma nutfah, wilayah taman nasional harus dilindungi. Ini juga sumber mata air warga," tutupnya.
(ndr/mad)