Yusril tiba di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (19/4/2013). Sementara puluhan anggota forum DPRD sudah lebih dulu tiba di KPU.
Yusril mejelaskan, bahwa kedatangannya hanya untuk menyerahkan surat protes mengatasnamakan ribuan anggota forum DPRD se-Indonesia untuk meminta perubahan atas peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peraturan itu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu karena anggota DPRD yang masih menjabat meski partainya tak lolos pemilu, tak perlu mengundurkan diri.
"Permasalah itu kami anggap tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilu maka kami menyampaikan surat mewakili kepentingan hukum dari semua anggota DPRD itu supaya KPU melakukan perubahan terhadap peraturan KPU," ungkapnya.
Berikut kutipan huruf (i) Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencalegan yang mereka protes:
(i) Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi: (2). Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta pemilu maupun bukan, melampirkan surat pernyataan pengudunduran diri sebagai partai politik asal.
(bal/fdn)