Soal Caleg Eks Napi, Nasdem: Yang Penting Tak Jadi Napi Setelah di DPR

Soal Caleg Eks Napi, Nasdem: Yang Penting Tak Jadi Napi Setelah di DPR

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 17:55 WIB
Jakarta - KPU memberi kesempatan bagi mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014. Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, menyatakan tak masalah selama diatur Undang-undang, yang penting tidak menjadi narapidana setelah jadi anggota dewan.

"Pertama kita lihat kasusnya, kalau Undang-undang membolehkan narapidana yang diancam 5 tahun dan telah menjalani masa pidananya maka kita tidak boleh menutup hak orang," kata Patrice Rio Capella saat berbincang, Kamis (18/4/2013).

Menurutnya, berbeda jika Undang-undang melarang tetapi parpol tetap mengajukan calon anggota legislatif yang bekas mantan narapidana. "Daripada jadi anggota DPR kemudian menjadi napi, kan ini yang tidak boleh. Jadi yang penting jangan jadi napi setelah di DPR" ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait standar etik, Rio menuturkan Undang-undang pun sudah mempertimbangkan hal itu sehingga menjadi aturan yang disahkan.

"Itu yang menjadi patokan kita, artinya Undang-undang pun tidak melarang," kata Rio.

Apakah ada caleg Nasdem yang mantan narapidana?

"Saya belum cek, yang pasti seluruh caleg Nasdem lolos persyaratan Undang-undang," jawabnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalegan yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, mantan narapidana bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads