"Pertama kita lihat kasusnya, kalau Undang-undang membolehkan narapidana yang diancam 5 tahun dan telah menjalani masa pidananya maka kita tidak boleh menutup hak orang," kata Patrice Rio Capella saat berbincang, Kamis (18/4/2013).
Menurutnya, berbeda jika Undang-undang melarang tetapi parpol tetap mengajukan calon anggota legislatif yang bekas mantan narapidana. "Daripada jadi anggota DPR kemudian menjadi napi, kan ini yang tidak boleh. Jadi yang penting jangan jadi napi setelah di DPR" ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang menjadi patokan kita, artinya Undang-undang pun tidak melarang," kata Rio.
Apakah ada caleg Nasdem yang mantan narapidana?
"Saya belum cek, yang pasti seluruh caleg Nasdem lolos persyaratan Undang-undang," jawabnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalegan yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, mantan narapidana bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.
(bal/van)